Penganiaya Banaspati Segera diSidang
http://www.persijap.or.id/2010/04/penganiaya-banaspati-segera-disidang.html
Semarang, CyberNews. Pengadilan Negeri (PN) Semarang segera menyidangkan perkara penyerangan suporter Persijap yang diduga dilakukan terdakwa Edi Purnomo alias Kirun dkk, pada 29 Januari 2010, segera disidangkan. Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar besok Kamis (22/4).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN pada 12 April lalu. PN telah menunjuk hakim yang memeriksa dan menbgadili perkara, yang diketuai hakim Sindhu Sutrisno, dengan hakim anggota Rusmawati dan Isworo. Berkas ke-21 terdakwa penyerangan yang berasal dari oknum pendukung PSIS Semarang, Panser Biru itu terbagi dalam dua bendel. Satu bendel perkara berisi 10 tersangka, dan satu bendel lagi berisi 11 tersangka.
Ada lagi satu berkas perkara lagi milik terdakwa di bawah umur, Sandi Eko Purnomo (17), kasus Sandi sudah mulai proses persidangan. Pelajar sebuah SMA di Semarang itu ikut dijadikan tersangka karena turut serta dalam aksi penyerangan suporter Persijap.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Djoko Indro Pramono, Selasa (20/4), berkas perkara milik tersangka di bawah umur sengaja diproses ke pengadilan paling awal. Sebabnya, karena masih anak-anak maka penanganan kasusnya mendapat prioritas dan tidak boleh lama-lama, sebab masa tahanannya terbatas. Dia sampaikan, jaksa penuntut yang menangani semua perkara itu adalah Jaksa Sugeng, Windawati, Dekri Wahyudi, M Anggidigdo dan Anton Rudiyanto.
Para tersangka saat ini ditahan di Lapas Kedungpane, Ngaliyan. Kasus Kirun cs, seperti diberitakan, bermula pada Jumat (29/1) malam pukul 22.30 WIB, tiga bus yang mengangkut rombongan suporter Persijap Jepara menuju ke Jakarta diserang ratusan orang dengan cara melempari batu berukuran besar saat melintas di Jalan Siliwangi Semarang.
Akibat penyerangan tersebut, puluhan suporter menderita luka-luka cukup parah terutama pada bagian kepala sehingga harus dilarikan ke RSUD Tugurejo guna dirawat. Sebanyak 21 dari ratusan orang yang melakukan penyerangan tersebut saat ini telah ditangkap polisi.
( Yunantyo Adi /CN14 )
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN pada 12 April lalu. PN telah menunjuk hakim yang memeriksa dan menbgadili perkara, yang diketuai hakim Sindhu Sutrisno, dengan hakim anggota Rusmawati dan Isworo. Berkas ke-21 terdakwa penyerangan yang berasal dari oknum pendukung PSIS Semarang, Panser Biru itu terbagi dalam dua bendel. Satu bendel perkara berisi 10 tersangka, dan satu bendel lagi berisi 11 tersangka.
Ada lagi satu berkas perkara lagi milik terdakwa di bawah umur, Sandi Eko Purnomo (17), kasus Sandi sudah mulai proses persidangan. Pelajar sebuah SMA di Semarang itu ikut dijadikan tersangka karena turut serta dalam aksi penyerangan suporter Persijap.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Djoko Indro Pramono, Selasa (20/4), berkas perkara milik tersangka di bawah umur sengaja diproses ke pengadilan paling awal. Sebabnya, karena masih anak-anak maka penanganan kasusnya mendapat prioritas dan tidak boleh lama-lama, sebab masa tahanannya terbatas. Dia sampaikan, jaksa penuntut yang menangani semua perkara itu adalah Jaksa Sugeng, Windawati, Dekri Wahyudi, M Anggidigdo dan Anton Rudiyanto.
Para tersangka saat ini ditahan di Lapas Kedungpane, Ngaliyan. Kasus Kirun cs, seperti diberitakan, bermula pada Jumat (29/1) malam pukul 22.30 WIB, tiga bus yang mengangkut rombongan suporter Persijap Jepara menuju ke Jakarta diserang ratusan orang dengan cara melempari batu berukuran besar saat melintas di Jalan Siliwangi Semarang.
Akibat penyerangan tersebut, puluhan suporter menderita luka-luka cukup parah terutama pada bagian kepala sehingga harus dilarikan ke RSUD Tugurejo guna dirawat. Sebanyak 21 dari ratusan orang yang melakukan penyerangan tersebut saat ini telah ditangkap polisi.
( Yunantyo Adi /CN14 )